STOP PORNOGRAFI
Hallo... Kesempatan kali ini aku mau membahas tentang pornografi. Siapa si yang gatau pornografi? Mesti udah familiar kan sama yang namanya pornografi. Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008 pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Mengikuti perkembangan zaman yang semakin mudah mengakses internet serta maraknya situs pornografi yang tersebar di platform online menjadikan masyarakat makin mudah untuk menonton pornografi. Adanya anak yang juga menonton pornografi tanpa pengawasan orang tua semakin membuat hal ini urgent untuk segera ditangani oleh pemerintah. Pornografi sendiri memiliki beberapa dampak negatif antara lain mendorong seseorang untuk meniru atau melakukan tindakan seksual, membentuk sikap, nilai, dan perilaku yang negatif, menyebabkan sulit berkonsentrasi belajar hingga terganggu jati diri, menjadi pribadi yang tertutup, minder, dan tidak percaya diri, dan perilaku seksual menyimpang pada orang lain.
Dampak yang lebih berbahaya yaitu menonton pornografi dapat menyebabkan kecanduan. Kecanduan yang diakibatkan pun dapat menyebabkan kerusakan otak yang mana lebih berbahaya dari kerusakan otak yang diakibatkan oleh penggunaan narkotika. Kerusakan otak yang diakibatkan dapat memengaruhi seseorang dalam pengambilan keputusan. Untuk lebih jelasnya mengapa pornografi dapat merusak otak, aku lampirkan sebuah vidio untuk membantu para pembaca memahami seberapa berbahayanya pornografi itu. Semoga membantu. 😉
Komentar
Posting Komentar